• SMA NEGERI 2 KS CILEGON
  • Mencetak Generasi Bintang (Berani - Inovatif - Tangguh)

PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

Secara umum persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  4. Pas photo berwarnaukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari
    ketentuan persyaratan: batas usia dan ijazah atau dokumen lain
    yang menyatakan kelulusan.

 

B. PERSYARATAN KHUSUS

 

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi.

  1. Calon Peserta Didik baru melaluijalur afirmasi yang berasal dari keluargaekonomi tidak mampu (KETM), termasuk kuota untuk anakberkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas, danafirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen).
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan domisi dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  4. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
  2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  3. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program Pemerintah Pusat atau        Pemerintah Daerah yang masih aktif / berlaku. TIDAK BERLAKU SKTM  (Surat              Keterangan Tidak Mampu)

    5. Afirmasi bagi ABK diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang            Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan                dari ahli atau Pokja Pendidikan Inklusif;

    6. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia diproses                secara hukum apabila terbukti tidak benar (SPTJM).

    7. Menyertakan Form Verfikasi Jalur Afirmasi untuk dilampirkan di bagian depan map                pendaftaran

 

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan Anak kandung Guru dan tenaga kependidikan dengan kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  3. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
  4. Menyertakan Form Verfikasi Jalur Perpindahan Orang tua untuk dilampirkan di bagian depan map pendaftaran

 

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

  1. Jalur Prestasi dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  2. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 - 5 (lima);
  3. Sertifikat/piagam/suratketeranganprestasi/penghargaan akademik/ non akademik. (telah dilegalisir)

    4. Menyertakan Form Verfikasi Jalur Prestasi untuk dilampirkan di bagian depan map                pendaftaran

 

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum bulan Juni 2023.
  3. Surat keteragan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh (kelurahan)/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum bulan Juni 2023, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau benca sosial.
  4. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah dan/atau Cabang Dinas yang saling berbatasan.
  5. Menyertakan Form Verfikasi Jalur Zonasi untuk dilampirkan di bagian depan map        pendaftaran

Halaman Lainnya
FORMULIR VERIFIKASI

FORMULIR VERIFIKASI

17/06/2023 18:54 - Oleh Admin - Dilihat 656 kali
ALUR PENDAFTARAN

ALUR PENDAFTARAN  

11/06/2023 01:30 - Oleh Admin - Dilihat 1762 kali
JADWAL PELAKSANAAN

JADWAL PELAKSANAAN   A. PENDAFTARAN  Jalur Afirmasi                                (19 s.d 23 J

09/06/2023 23:35 - Oleh Admin - Dilihat 1587 kali
Identitas Sekolah

IDENTITAS SEKOLAH                        Nama Sekolah   &nb

30/05/2023 13:45 - Oleh Admin - Dilihat 2332 kali
Sejarah

SEJARAH   SMA NEGERI 2 KRAKATAU STEEL CILEGON pada mulanya bernama SMA YPWKS yang didirikan pada bulan Agustus tahun 1980. Pada saat itu SMA YPWKS belum memiliki gedung untuk tempa

29/01/2023 10:50 - Oleh Admin - Dilihat 1511 kali