Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB SMAN 2 Krakatau Steel Cilegon : www.sman2kscilegon.sch.id;
Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua)
satuan pendidikan;
Calon peserta didik memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah
dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.
Calon peserta didik setelah mendaftar online dan mencetak bukti pendaftaran kemudian menyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi sesuai jadwal di
Satuan Pendidikan Pilihan 1 (pertama) . Semua berkas persyaratan dimasukan ke dalam map kertas biasa dengan ketentuan warna map ;
a. Jalur Zonasi map warna BIRU
b. Jalur Afirmasi map warna KUNING
c. Jalur Perpindahan Orang Tua map warna HIJAU
d. Jalur Prestasi map warna MERAH
Calon peserta didik Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur
Prestasi melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi Satuan Pendidikan yang dituju.